Nilai dan Norma - Sosiologi (Soshum) SBMPTN
A. NILAI SOSIAL
Nilai sosial merupakan kualitas pilihan tindakan serta pandangan hidup seseorang atau masyarakat. Nilai sosial terwujud dalam sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik-buruk, benar-salah, patut-tidak patut, mulia-hina, penting atau tidak penting.
a. Ciri-Ciri Nilai Sosial
- Hasil interaksi antarwarga masyarakat.
- Bentuk dari usaha pemenuhan kebutuhan sosial manusia.
- Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
- Dapat memengaruhi perkembangan diri seseorang, namun pengaruhnya berbeda antarwarga masyarakat.
- Nilai sosial cenderung berkaitan antara satu dengan yang lain, serta membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat.
b. Fungsi Nilai Sosial
- Nilai sosial berguna untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
- Nilai sosial sebagai penentu kelas seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
- Nilai sebagai pengawas/kontrol sosial dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar seseorang mau berperilaku sesuai dengan yang diinginkan sistem nilai.
- Nilai sosial sebagai penentu seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.
- Nilai sosial sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan suatu nilai tertentu, anggota kelompok akan merasa sebagai suatu kesatuan.
- Nilai sosial sebagai pelindung bagi pihak-pihak yang lemah. Nilai sosial dapat membatasi ruang gerak orang-orang yang kuat dari perilaku sewenang-wenang.
c. Bentuk-Bentuk Nilai Sosial
Beberapa ahli membagi nilai sosial atas nilai immaterial dan nilai material sebagai berikut.
- Nilai immaterial
Nilai immaterial merupakan nilai yang tidak berwujud dan tidak tertulis, namun diyakini dan dipatuhi masyarakatnya sebagai suatu acuan dan aturan. Nilai ini menggunakan nurani dan indra atau akal dan perasaan sehingga cenderung susah untuk berubah. Contoh: ideologi, falsafah, dan sistem politik. - Nilai material
Nilai material atau nilai jasmani adalah nilai yang berwujud, mudah dilihat, dan memiliki karakteristik mudah berubah. Contoh: karya seni, piagam penghargaan, piala.
B. NORMA SOSIAL
Norma merupakan aturan dengan suatu konsekuensi (sanksi) yang dimaksudkan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat secara keseluruhan demi mencapai nilai-nilai sosial. Norma sosial diciptakan untuk menjaga serta mempertahankan nilai sosial.
a. Fungsi Norma Sosial
- Norma sosial berfungsi sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
- Norma sosial merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Norma sosial sebagai suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
b. Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sumber Norma
Sesuai dengan sumbernya, norma sosial terdiri dari empat macam sebagai berikut.
- Norma agama: ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama.
- Norma kesopanan (etika): ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat.
- Norma kesusilaan: ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup.
- Norma hukum: ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
c. Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sanksi
- Tata cara (usage)
Tata cara merupakan norma yang merujuk pada suatu perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan kepada pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. - Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan tindakan yang disukai masyarakat sehingga dilakukan berulang• ulang. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertamu, membungkukkan badan sebagai rasa hormat kepada orang yang lebih tua, dan membuang sampah pada tempatnya. - Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Para pelanggar norma ini disebut penjahat. Misalnya, larangan berjudi, penggunaan narkotika, dan mencuri. - Adat (customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi keras secara tidak langsung. Misalnya, masyarakat Lampung melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. - Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas jika dibandingkan dengan norma-norma sosial lainnya.