Materi Online


Nilai dan Norma - Sosiologi (Soshum) SBMPTN



A.  NILAI SOSIAL

 

Nilai sosial merupakan kualitas pilihan tindakan serta pandangan hidup seseorang atau masyarakat. Nilai sosial terwujud dalam sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal  mengenai  baik-buruk,  benar-salah,  patut-tidak  patut,  mulia-hina,  penting  atau  tidak penting.

 

a. Ciri-Ciri Nilai Sosial

  1. Hasil interaksi antarwarga masyarakat.
  2. Bentuk dari usaha pemenuhan  kebutuhan sosial manusia.
  3. Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
  4. Dapat   memengaruhi   perkembangan   diri  seseorang,   namun   pengaruhnya   berbeda antarwarga masyarakat.
  5. Nilai  sosial  cenderung  berkaitan  antara  satu  dengan yang lain,  serta  membentuk  pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat.

 

b. Fungsi Nilai Sosial

  1. Nilai sosial berguna untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
  2. Nilai sosial sebagai penentu kelas seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
  3. Nilai  sebagai  pengawas/kontrol  sosial  dengan  daya tekan dan daya mengikat tertentu agar seseorang mau berperilaku sesuai dengan yang diinginkan  sistem nilai.
  4. Nilai  sosial  sebagai  penentu  seseorang   untuk  mewujudkan   harapan  sesuai  dengan peranannya.
  5. Nilai  sosial  sebagai  alat solidaritas  di kalangan anggota  kelompok  masyarakat.  Dengan suatu nilai tertentu, anggota kelompok akan merasa sebagai suatu kesatuan.
  6. Nilai sosial sebagai pelindung bagi pihak-pihak yang lemah. Nilai sosial dapat membatasi ruang gerak orang-orang yang kuat dari perilaku sewenang-wenang.

 

c. Bentuk-Bentuk Nilai Sosial

Beberapa ahli membagi nilai sosial atas nilai immaterial dan nilai material sebagai berikut.

  1. Nilai immaterial
    Nilai immaterial  merupakan nilai yang tidak berwujud  dan tidak tertulis, namun diyakini dan dipatuhi  masyarakatnya sebagai suatu acuan dan aturan. Nilai ini  menggunakan nurani  dan  indra atau akal  dan  perasaan sehingga cenderung  susah  untuk berubah. Contoh: ideologi, falsafah, dan sistem politik.
  2. Nilai material
    Nilai material atau  nilai jasmani adalah nilai yang berwujud, mudah dilihat, dan memiliki karakteristik mudah berubah. Contoh: karya seni, piagam penghargaan, piala.

 

 

B.   NORMA SOSIAL

 

Norma merupakan aturan dengan suatu konsekuensi (sanksi) yang dimaksudkan untuk mendorong  atau menekan anggota masyarakat secara keseluruhan demi mencapai nilai-nilai sosial. Norma sosial diciptakan untuk menjaga serta mempertahankan nilai sosial.

 

a. Fungsi Norma Sosial

  1. Norma sosial berfungsi sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
  2. Norma sosial merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  3. Norma sosial sebagai suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah  laku suatu masyarakat.

 

b. Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sumber Norma

Sesuai dengan sumbernya, norma sosial terdiri dari empat macam sebagai berikut.

  1. Norma agama: ketentuan-ketentuan  hidup  bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama.
  2. Norma  kesopanan  (etika):  ketentuan-ketentuan  hidup  yang  berlaku  dalam  hubungan atau interaksi sosial masyarakat.
  3. Norma  kesusilaan: ketentuan-ketentuan  yang bersumber  pada hati  nurani,  moral,  atau filsafat hidup.
  4. Norma  hukum:  ketentuan  tertulis  yang  berlaku  dan  bersumber  pada  kitab  undang-undang suatu negara.

 

c. Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sanksi

  1. Tata cara (usage)
    Tata cara merupakan norma yang merujuk pada suatu perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan kepada pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
  2. Kebiasaan (folkways)
    Kebiasaan merupakan tindakan  yang disukai masyarakat sehingga dilakukan  berulang• ulang. Misalnya, mengucapkan  salam ketika bertamu, membungkukkan badan sebagai rasa hormat kepada orang yang lebih tua, dan membuang  sampah pada tempatnya.
  3. Tata kelakuan (mores)
    Tata  kelakuan  merupakan  norma  yang  bersumber  pada filsafat,  ajaran  agama,  atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Para pelanggar norma ini disebut penjahat. Misalnya, larangan berjudi, penggunaan  narkotika, dan mencuri.
  4. Adat (customs)
    Adat  merupakan  norma  yang  tidak  tertulis,  namun  sangat  kuat  mengikat  sehingga anggota  masyarakat  yang  melanggarnya   akan  menerima  sanksi  keras secara  tidak langsung. Misalnya, masyarakat Lampung melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi perceraian  maka  tidak  hanya  yang  bersangkutan  yang  mendapatkan  sanksi,  tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
  5. Hukum (laws)
    Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas jika dibandingkan  dengan norma-norma sosial lainnya.