Soal dan Pembahasan TWK Bagian 29

  1. Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah disebut ...
    1. Desentralisasi
    2. Dekonsentrasi
    3. Tugas pembantuan
    4. Sentralisasi
    5. Pemusatan
    Jawaban : b
    Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  2. Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
    1. Legalitas
    2. Lex superior derogat legi inferior
    3. Azas non retroaktif
    4. Lex spesialis derogat lex generalis
    5. Lex posteriori derogat legi priori
    Jawaban : c
    Jenis-jenis asas :
    • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
    • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  3. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
    1. Legalitas
    2. Lex superior derogat legi inferior
    3. Azas non retroaktif
    4. Lex spesialis derogat lex generalis
    5. Lex posteriori derogat legi priori
    Jawaban : a
    Jenis-jenis asas :
    • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
    • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  4. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
    1. Legalitas
    2. Lex superior derogat legi inferior
    3. Azas non retroaktif
    4. Lex spesialis derogat lex generalis
    5. Lex posteriori derogat legi priori
    Jawaban : b
    Jenis-jenis asas :
    • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
    • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  5. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
    1. Legalitas
    2. Lex superior derogat legi inferior
    3. Azas non retroaktif
    4. Lex spesialis derogat lex generalis
    5. Lex posteriori derogat legi priori
    Jawaban : e
    Jenis-jenis asas :
    • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
    • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  6. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Pernyataan tersebut merupakan asas ...
    1. Legalitas
    2. Lex superior derogat legi inferior
    3. Azas non retroaktif
    4. Lex spesialis derogat lex generalis
    5. Lex posteriori derogat legi priori
    Jawaban : d
    Jenis-jenis asas :
    • Azas legalitas : S uatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Lex spesialis derogat lex generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
    • Lex posteriori derogat legi priori. Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
    • Lex Superior derogat legi inferior. Hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum / peraturan yang derajatnya dibawahnya.
  7. Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan ...
    1. Tempat kelahiran
    2. Keturunan
    3. Waktu Lahir
    4. Proses kelahiran
    5. Keinginan
    Jawaban : b
    Asas Kewarganegaraan:
    • Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
    • Ius Soli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
  8. Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan ...
    1. Tempat kelahiran
    2. Keturunan
    3. Waktu Lahir
    4. Proses kelahiran
    5. Keinginan
    Jawaban : a
    Asas Kewarganegaraan:
    • Ius Sanguinis : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
    • Ius Soli : menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
  9. Cultuurstelsel dalam bahasa Indonesia artinya ...
    1. Kerja keras
    2. Penjajahan
    3. Tanam paksa
    4. Perintah
    5. Pencabulan
    Jawaban : c
    Cultuurstelsel berarti cara atau sistem pertanian, di Indonesia lebih dikenai dengan tanam paksa.
  10. ASEAN didirikan pada tanggal ...
    1. 18 Agustus 1945
    2. 28 Mei 1950
    3. 8 Agustus 1967
    4. 8 September 1983
    5. 18 Desember 1988
    Jawaban : c
    Didirikan di Bangkok 8 Agustus 1967, oleh 5 Negara : Indonesia (Adam Malik), Malaysia (Tum Abdul Razak), Filiphina (N - Ramos), Singapura (Rajaratnam), Thailand (Thanar Khoman).